Kronik Nandu Membunuh Istrinya Dan Memandikan Tubuhnya Di Bekasi

Seorang pria bernama Nandu (25) membunuh istrinya Megha Suryani Dewi (24) di rumah kontrakannya di Bekasi. Nandu dituduh membunuh Megha, dan baru dua hari setelah pembunuhan tersebut orang tua korban menemukan mayat Megha.

Kapolsek Cikarang Barat AK Rusnawati menjelaskan kronologis pembunuhan tersebut. Peristiwa ini diyakini bermula pada 7 September 2023 pukul 22.00 WIB.

AK Rusnawati di Polsek Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, mengatakan, Senin (11 September 2023): “Peristiwa itu terjadi pada 7 September 2023 pukul 22.00 WIB dan disampaikan Polres pada Sabtu 9 September 01.30 “. /September 2023).

Ia mengatakan orangtuanya membawa Nando ke Polsek Cikarang Barat pada dini hari, 9 September 2023. Dia mengatakan, Nando menjelaskan pembunuhan yang dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.

Dijelaskannya, “Tersangka mendatangi Polsek Cikarang Barat bersama orang tuanya sekitar pukul 01.30 WIB pada tanggal 9 September 2023 dan melakukan pembunuhan sebelum melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.”

Polisi kemudian memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Rusnawati mengatakan ada sesosok mayat tergeletak di tempat tidur.

“Tim gabungan Polsek Karang Karang dan Polres Bekasi menuju TKP. Sesampainya di TKP, ditemukan jenazah korban tertelungkup di atas kasur, ditutupi handuk. “

Rosnawati mengatakan, pasangan suami istri itu sempat bertengkar. Dia mengatakan Nandu didakwa berdasarkan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.

Ia menambahkan, “Sebelumnya, sempat terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban terkait keluarga mereka.”

Terkait kasus ini, tersangka melanggar Pasal 5 Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 (3) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan divonis 20 tahun penjara. Dan denda.” “Umur maksimal,” lanjutnya.