KPK Mengusir Pegawai Yang Melecehkan Istri Tahanan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai yang melakukan pelecehan terhadap istri narapidana KPK. Hal itu dibenarkan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

“Iya betul. Yang bersangkutan sudah dicopot Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Haris kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Dia tidak merinci proses penghentiannya. Pemisahan itu sendiri dilakukan oleh KPK dan bukan oleh Dewas KPK.

Sebelumnya, Direksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman ringan atas pelanggaran etik terhadap pegawai Lapas KPK yang menganiaya istri tahanan. Dewas menyerahkan urusan disiplin, termasuk pemberhentian pegawai, kepada penyidik ​​KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panjabin kepada wartawan, Senin (26/6), “Tanya KPK. Sanksi disiplin juga ada. Kami hanya berpegang pada etika.”

Tombak mengatakan, pelaku terbukti melakukan pelanggaran etik dalam sidang etik yang digelar pada April 2023. Pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merekomendasikan agar pelaku diperiksa terkait pelanggaran disiplin.

Tombak menjelaskan, “Pelanggaran disiplin sebaiknya diusut. Pelanggaran disiplin tidak dilakukan oleh Dewas, tetapi oleh Sekjen kepada lembaga pemeriksa, jadi silakan tanyakan kepada lembaga pemeriksa.”

Tomback menjelaskan alasannya memutuskan pelanggaran etika ringan. Menurut Tombak, KPK memberikan sanksi moral kepada pelaku kejahatan tersebut.

“Iya, ini etika KPK. Itu hanya hukuman moral. Tapi kalau ada pelanggaran disiplin, kami akan ambil tindakan disiplin,” ujarnya.

Dia menambahkan, “Saya tidak tahu apakah dia dipecat atau dipecat atau apa yang terjadi.”

Jenis hukuman terhadap pelanggaran etik tingkat menengah diatur dalam Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Rincian hukuman tingkat menengah bagi pegawai KPK adalah sebagai berikut:

– Pengurangan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan – Pengurangan gaji pokok sebesar 15% selama 6 bulan – Pengurangan gaji pokok sebesar 20% selama 6 bulan

Tonton juga videonya: Penyebab Utama Vaginismus: Trauma Akibat Pelecehan Seksual

[Gambas: video 20 detik]